KONFLIK SOSIAL
KONFLIK
SOSIAL
Oleh: Eros Rosnida
A.
Pendahuluan
Konlik sosial pada dasarnya merupakan fenoma dan
pengalaman alamiah akibat dari sebuah perbedaan atau pertentangan antar
individu maupun kelompok . Konflik akan selalu ada di semua pola dan budaya.
Dalam bentuk ekstrem, berlangsungnya konflik tidak hanya sekedar untuk
memepertahankan hidup dan eksistensi.[1]
Akan
tetapi , juga bertujuan sampai ke taraf pembinaan esksistensi lawan. Konflik
dalam masyarakat dikelompokkan beberapa jenis, yaitu : (1). Konflik pribadi,
(2). Konflik Rasial,(3). Konflik politik, (4) Konflik Antar Sosial,(5). Konflik
Internasional. (7). Konflik Berbasis Massa ( Conflic of Interest ).(8). Konflik
Antar Kelompok.
a.
Konflik
Pribadi
Konflik pribadi ialah pertentangan yang terjadi antara
orang perorang karena masalah pribadi. Konflik pribadi dapat terajadi karena
perbedaan dan keyakinan,serta perbedaan kebudayaan. Konflik pribadi tidak
jarang terjadi anatara dua orang sejak mulai berkenalan karena sudah tidak
saling menyukai. Akan tetapi yang sering adalah konflik antara dua pribadi yang sudah saling mengenal
dan terjadi konflik karena perbedaan yang tidak bisa disatukan diantara
pribadi-pribadi tersebut.
Dalam konfilk pribadi , masing-masing pihak berusaha
memusnahkan pihak lawannya. Diantaranya orang bertikai saling memaki dan
menghina, bahkan memungkinkan timbul perkelahian fisik dan tidak jarang sampai
kepada pembunuhan.
b.
Konflik
Rasial
Konflik Rasial ialah pertentangan kelompok ras yang
berbeda kerena kepentingan dan kebudayaaan yang saling bertabrakan atau saling
berbenturan. Konflik rasial juga makin dipicu dengan kenyataan bahwa salah
ssatu ras merupakan mayoritas.
c.
Konflik
Politik
Konflik politik menyangkut golongan-golongan dalam
masyarakat maupun di antara negara-negara yang berdaulat. Konflik politik itu
contohnya konflik antara Indonesia dan Malaysia pada tahun 1963.
d.
Konflik
Antarkelas Sosial
Konflik antarkelas sosial pada umumnya disebabkab oleh
perbedaan kepentingan, misalnya antara buruh dan majikan.
e.
Konflik
Internastional
Konflik international biasa biasanya berawal dengan cara
pertentangan antara dua negara karena kepentingan ini akan berkembangan menjadi konflik international
apabila negara-negara lain terlibat atau melibaatkan diri. Konflik
international, yaitu pertentangan yang melibatkan beberapa kelompok neggara
(blok) karena perbedaan kepentingan, misalnya, pertikaian antara Irak dan Iran
dalam Perang teluk yang melibatkan negara Amerika Serikat dan Sekutunya negara
negra Arab.
f.
Konflik
Berbasis Massa
Konflik ini pada umumnya terjadi pada lapisan elite
strategis ( strategi elite). Konflik berlangsung terutama dengan memanfaatkan
kekuatan massa( umat). Asfek kognitif dan afektif rakyat ( umat) yang
sebelumnya sudah terkondisi dengan ideoligi aliran dan ideologi kelompok
dimanipulasi sebagai kekuatan pendukung yang efektif. Isu-isu yang dilontarkan
pada konflik berbasis massa dipilih yang bisa memperkuat sentimen dan
solidaritas kelompok pada masyarakat tingkat bawah. Isu yang dihembuskan
membuat suasana batin kelompok masyarakat lapisan bawah terkondisi dalam format
yang sangat ekslusif. Akibatnya bukan budaya
partisipatif atau demokratis yang menonjol. Sebaliknya, budaya politik
yang sarat dengan muatan nilai-nilai parokial dan subyektif . itulah sebabnya
potensi konflik yang semula bersifat vertikal mengalami transformasi menjadi
konflik horizontal.
Hal itu mengakibatkan terjadinya pergeseran medan dari conflict
of interest menjadi konflik ideologis secara terbuka pada tataran lapisan
bawah yang diidentifikasi melalui kerusuhan sosial dan pertikaian antar
kelompok yang terjadi .
g.
Konflik
Antar kelompok
Konflik antar kelompok mungkin terjadi karena persaingan
untuk mendapatkan mata pencaharian hidup
yang sama atau terjadi pemaksaaan unsur-unsur kebudayaan tertentu. Disamping
itu mungkin itu ada pemaksaan agama, dominasi politik atau adanya konflik
tradisional yang terpendam. Misalnya, hubungan antara golongan mayoritas dan minoritas. Reaksi
golongan minoritas mungkin dalam bentuk
sikap menerima, agresif, dan menghindar atau asimilasi.
Sebab-Sebab Konflik Dalam
Masyarakat
Dari berbagai bentuk konflik yang ada dalam masyarakat,
unsur perasaan memegang peranan penting dalam mempertajam perbedaaan yang ada
sehingga setiap pihak saling menyalahkan. Konflik yang terjadi dalam berbagi
bentuk tersebut bisa berubah menjadi kekerasan apabila konflik konflik sudah
mencapai taraf saling mencederai, menyebabkan matinya orang lain, dan
menimbulkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Adapun penyebab konlik
antara lain sebagai berikut :
1.
Perbedaan
pendirian dan perasaan seseorang makin tajamsehingga timbul bentrokan
perseorangan.
2.
Perubahan
sosial yang terlalu cepat di dalam masyarakat sehingga terjadi disorganisasi
dan perbedaan pendirian mengenai reorganisasi dari sitem nilai baru.
3.
Perbedaan
kebudayaan yang mempengaruhinya pola pemikiran dan tingkah laku perseorangan
dalam kelompok kebudayaan yang bersangkutan, hal ini akan menimbulkan
pertentangan kelompok.
4.
Bentrokan
antar kepentingan baik perseorangan mapun kelompok, misalnya kepentingan
ekonomi, sosial , politik, ketertiban , dan keamanan.
5.
Rendahnya
tingkat penegakan hukum ( lack of legal mechanisme ) .
B.
Hadits-Hadits
Yang Berkaitan Dengan Konflik Sosial
Apabila kita kembali menelaah Al-Qur’anul karim dan
hadits-hadits Nabi saw. Kita akan menemukan, bahwa aspek sosial menempati
posisi yang sangat penting setelah akidah, sesuai dengan penjelasan kebanyakan
ayat Al-Qur’an, hadits Nabi serta penjelasan tarikh-tarikh hukum Islam. [2]
Oleh karena itu timbul pertanyaan, ikatan yang lebih kuat
antara ikatan akidah yang benar dan kewajiban sosial yang disyariatkan. Mazhab
mana diantara mazhab-mazhab syariat Islam di bumi ini yang dijadikan aspek
sosial yang penuh rahmat. Landasan mana yang harus dipakai dalam masyarakat ;
landasan untuk menolong antara sesama manusia ataukah landasan untuk memberi
mamfaat kepada orang lain sebagai yang mendasari nilai kemanusiaan[3]
.
Apabila kita menelaah sebuah kitab sunnah atau buku fiqh
yang di istinbath digali dari kitab sunnah maka kita akan mendapatkan
bab khusus mengenai masalah-masalah yang berhubungan dengan kewajiban
bermasyarakat dan bermuamalah. Bahkan kadang-kadang hal ini termasuk bagian
yang paling besar. Didalamnya kita dapat menemukan keunikan syariat sosial yang
mengancam hati manusia yang tidak memrperdalam ajaran agama Islam. Berikut ini
akan diuraikan beberapa contoh hadist sosial yang
bisa menimbulkan konflik atau pertentang
antar individu maupun sosial.
1.
Berprasangka
buruk
æó Úóäú ÇÈìö åõÑóíúÑóÉóÑóÖöíó ÇÇááå Úóäúåõ Çóäóø ÑóÓõæúáó Çááå Õóáóøì Çááå Úóáúíåö ÞóÇáó: ÇöíóøÇßõÜãú æóÇÙóøäóø ÝóÇöäóø ÇÇÙóøäóø Çó ßúÜÐóÈõ Çú áÍóÏöíúËö ...Çöáìó ÇÇäú ÞóÜÇáó: æóáÇóÊóÍóÜÇ ÓóÜÏõ æúÇæóáÇó ÊóÜÈóÇ ÛóÖõæúÇ...ÇÁáÎ. (æÇå ãáß æÇáÈÎÇÑì æ ãÓáã æ ááÝØáå)
“diterima dari Abu Hurairah
r.a bahwa Rasullah saw. Bersabda”
Jauhkanlah dirimu dari prasangka karena prasangka adalah sedusta-dustanya
pembicaraan. janganlah saling mengintai dan meraba-raba kesalahan orang lain,
janganlah saling mendengki,saling membenci dan saling membelakangi. Jadilah kamu
hamba Allah yang bersaudara, sebagaimana
Allah telah memerintahkannya kepadamu. Orang Islam adalah saudara orang
Islam lainnya,jangnlah menganiayanya, merendahkannya dan menghinanya. Cukuplah
kejahatan seseorang dengan menghinakan saudaranya yang Islam. Setiap orang
Islam atas orang Islam lainnya haram hartanya, darahnya,dan kehormatannya.
Ssesungguhnya Allah tidak memandang kepada tubuh dan rupamu, tetapi Allah
memandang hati dan amalmu. Takwa itu disini, nabi menunjukkan dadanya “( H.R.
Malik, Bukhari dan Muslim )
2.
Hasud
æó Úóäúåõ ÑóÖöíó Çááå Úóäúåõ Çóäóø ÑóÓóæõáó Çááåö Õóáìóø Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó ÞóÜÇáó: ÇöíóÜÇ ßõÜÜãú æóáÍóÓóÜÏó íóÜà ßõÜáõ ÇúáÍóÓóÜäóÇÊößóÜãóÇ ÊóÜà ßõÜáõ ÇáäóøÜÜÇÑóÇáÍóØÜóÈó, ÇóæúÞÜóÜÇáó: ÇóÃÜÚõÔÈó
..(ÑæÇå ÃÈÑÏÇæÏæÇÈíåÞ)
“ diterima dari Abu Hurairah r.a juga, bahwa rasullah
saw, bersabda, ‘jauhkanlah dirimu dari perbuatan hasud , sebab perbuatan hasud
akan memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar ‘ Atau beliau berkata
,’memakan rumput “ ( H.R. Abu Dawud dan Baihaqi ).
3.
Ghibah
Úóäú ÇóÈöì åõÑóíúÑóÉó ÑóÖöì Çááåõ ÚóÜäúåõ Çóäóø ÑóÓõæúáó Õóáìóø Çááåõ Úóáóíúåö æó ÓóÜáóãó ÞóÜÜÇáó: ÇóÊõÏú Ñõæúäó ãóÇ ÇúáóÛöíúÈóÉõ¿ ÞóÜÜÇáõÜæú: Çááåõ æóÑóÓõæú áÜõÜåõ ÇóÚúáóãõ.ÞóÜÜÇáó: ÏößúÑõß ÇóÎóÜÇßó ÈòÜãóÇ íßúÑóåó, ÞöÜÜáó: ÇóÝóÑóÇó íúÊó Çöäú ßóÜÜÇäó Ýöìõ ÇóÎöíú ãÜóÇ ÇóÞõæúáõ : Çöäú ßóÇäó ÝöíúÜåö ãóÜÜÇ ÊóÞõÜæáõ ÝóÞóÜÏú ÇÛúÊóÈúÊóÜåõ, æóÇöäó áóÜã íóßõäú ÝöÜíöåö ãÜóÇ ÊóÞÜõæúáõ ÈóåÜÊå .ÑæÇå ÓÜáã
“ diriwayatkan dari Abu
Hurairah r.a bahwa sesungguhnya Rasullah saw “apakah kamu mengetahui, apa
ghibah itu ? Mereka berkata, ‘ Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui .’ beliau
bersabda.’ Kamu menceritakan saudaramu dengan ucapan yang tidak
disenangi.’Beliau ditanya , ‘Beritakanlah kepadaku bagaimana jika aku yang diceritakan olehku
benar ada pada saudaraku ?. Beliau bersabda ,’jika yang dikatakanmu itu benar
ada padanya, maka sesungguhnya kamu mengumpatnya. Dan jika yang dikatakan
olehmu tidak ada padanya, maka, sesungguhnya kamu telah membuat kebohongan
kepadanya.” ( H.R. Muslim )
1.
Biografi Perawi
Nama lengkap Abu Hurairah Ad-Dawsy menurut Hisyam Ibn
Al-Kalbi dalah Umam Ibn Amir Ibn Dzi A-Sarri Ibn Tharrif Ibn Iyan Ibn Abi Sha’b
Ibn Hunaid Ibn Tsa’labah Ibn Sulaiman Ibn Fahn Ibn Ghanan Ibn Daws. Pada
masa Jahiliyah, ia bernama Abd Syams Abd Syams dengan kunyah-nya Abu
Aswad. Kemudian Rasulullah SAW. memberi nama Abdullah, dan kunyah-nya
Ibn Abu Al-Birr bahwa Abu Hurairah berkata, “pada suatu hari aku membawa kucing
dalam sesuatu yang tertutup dan Nabi SAW. melihatku dan menanyakan apa yang ku
bawa. Aku pun menjawab “kucing”, kemudian Nabi SAW. memanggilku, “ya, Abu
Hurairah” ibunya bernama Maemunah Binti Syahr. Abu Hurairah menerima hadits
dari Nabi SAW., Abu Bakar, Umar, Al-Fadl, Abbas Ibn Abd. Al-muthalib, Aisyah,
dan lain-lain. Adapun orang-orang yang menerima riwayat darinya adalah:
putranya, l-Muharrar, Ibn Abbas, Ibn Umar, Anas, Sa’id Ibn AL-Musayyab, Abu
Salamah Ibn Abd Ar-Rahman Ibn Awf. Menurut Al-Bukhari, merekaa yang menerima
riwayat darinya mencapai 800 orang lebih. Semuanya merupakan ahli ilmu, baik
dari kalangan sahabat maupun tabi’in.
Abu
Hurairah masuk Islam pada tahun Khaibar, yaitu pada ulan Muharam tahun
ketujuan Hijriah. Abu Hurairah termasuk sahabat yang paling banyak
hafalan hadits Nabi. Tidak ada sahabat
lain yang menyamainya dari segi jumlahnya. Ia meriwayatkan tidak kurang dari
5.374 hadits. Tiga ratus hadits disepakati oleh Bukkhari dan Muslim. Dan Imam
Al-Bukhari sendiri dalam 73 hadits. Ibnu Uyainah dari Hisyam Ibn Urwah berkata,
“Abu Hurairah meninggal pada tahun Siti Aisyah meninggal, yakni tahun 57 H.” Hal
itu dikemukakan pula oleh Khalifah, Amr Ibn Ali, Abu Bakar, dan jama’ah, Damrah
Ibn Rabi’ah, dan Hitsam Ibn Abdi pun berpendapat demikian. Abu Masyar berkata
bahwa ia meninggal pada tahun 58 H Abu Hurairah dikuburkan di Baqi dekat
kuburan Asqalan.
2.
Penjelasan singkat
1)
Larangan buruk sangka
Sesungguhnya prasangka buruk terhadap seorang muslim
tanpa disertai fakta yang benar merupakan kendaraan yang melalui jalan kasar
dan aib,serta dapat menjadi wabah kemudaratan bagi masyarakat Islam. Sebab prasangka akan memutuskan tali
kekerabatan , menanakan benih-benih duri di kalangan anggota masyarakat serta
akan mendorong manusia untuk berbuat ghibah’menceritakan kejelekan orang lain’
bahkan akan menimbulkan ‘masasid’ kerusakan sementara dia sendiri ( yang
berprasangka buruk ) bebas dari kerusakan. Perbuatan seperti itu sangat
dilarang oleh Allah SWT. Orang yang melakukannya berarti telah berbuat dosa
sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qç7Ï^tGô_$# #ZÏWx. z`ÏiB Çd`©à9$# cÎ) uÙ÷èt/ Çd`©à9$# ÒOøOÎ) ( wur (#qÝ¡¡¡pgrB wur =tGøót Nä3àÒ÷è/ $³Ò÷èt/ 4 =Ïtär& óOà2ßtnr& br& @à2ù't zNóss9 ÏmÅzr& $\GøtB çnqßJçF÷dÌs3sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# Ò>#§qs? ×LìÏm§ ÇÊËÈ
12. Hai orang-orang yang beriman,
jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), Karena sebagian dari
purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah
menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan
daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.
dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha
Penyayang.
Apalagi kalau berburuk sangka tersebut terhadap
masalah-masalah aqidah yang harus diyakini apa adanya. Buruk sangka dalam
masalah ini adalah haram. Sebaliknya, berburuk sangka terhadap masalah-masalah
kehidupan agar memiliki semangat untuk menyelidinya, adalah dibolehkan. Buruk
sangka dinyatakan oleh Nabi SAW., sebagai sedusta-dustanya ucapan. Orang yang
telah berburuk sangka terhadapnorang lain berarti telah menganggap jelek
kepadanya padahal ia tidak memiliki dasar sama sekali. Buruk sangka biasanya
berasal dari diri sendiri. Hal itu
sangat berbahaya karena akan mengganggu hubungannya dengan orang yang dituduh
jelek, padahal belum tentu orang tersebut sejelek prasangkanya. Itulah
sebabnya, berburuk sangka sangat berbahaya, bahkan sebagian ulama berpendapat
bahwa buruk sangka lebih berbahaya daripada pedang.
2)
Larangan Hasud
Hasud merupakan
penyakit jiwa yang berbahaya dan berpengaruh terhadap hubungan sosial manusia.
Hasud lahir dari rasa dendam yang merupakan anak dari ghadhab. Seseorang
yang memiliki jiwa hasud tidak akan merasa tenang hidupnya selama belum dapat
membalas dendam menghancurkan orang yang dihasudnya, bahkan dia dapat
menghilangkan nikmat yang menjadi penyebab hasud. Oleh karena itu hasud akan
menimbulkan perbuatan yang merusak masyarakat, akan menimbulkan perpecahan
kehancuran, mengakibatkan perpecahan dan terjadilah konflik sosial antar
individu juga bisa menjadi konflik antar kelompok.
Hasud juga
termasuk penyakit hati yang besar sehingga para ulama memandang sebagai dosa
besar. Hasud mengancam kehidupan beragama manusia serta kehidupan duniawi
manusia. Hasud mempunyai pengaruh yang berbahaya, sebab akan menyalakan api
kebencian, mengangkat bendera permusuhan antara kerabat dan teman-teman, dan
mengahalangi sifat tolong menolong.
Orang akan membenci ketentuan Allah atas pembagian nikmat
Allah atas hamba-hamba-Nya, akan membenci keadilan Allah yang telah tetap di
kerajaan-Nya denan samarnya hikmah yang ada pada keadilan itu, serta membenci
hamba-hamba Allah yang mukmin. Pada kondisi tersebut hasud dapat mengalahkan
iman dan agamanya. Iblis akan bersekutu dengan anak adam di dalam hasud dan di
dalam maksiat kepada Tuhannya.
Perbuatan
seperti itu sangat tercela dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang
menekankan rasa persaudaraan antara sesama mukmin
sehingga harus menolong dan saling menjaga. Allah secara tegas melarang iri hati terhadap
rezeki yang dimiliki oleh orang lain. Sebagaimana firman-Nya:
wur (#öq¨YyJtGs? $tB @Òsù ª!$# ¾ÏmÎ/ öNä3Ò÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ 4 ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ÅÁtR $£JÏiB (#qç6|¡oKò2$# ( Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ÅÁtR $®ÿÊeE tû÷ù|¡tGø.$# 4 (#qè=t«óur ©!$# `ÏB ÿ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ¨bÎ) ©!$# c%2 Èe@ä3Î/ >äó_x« $VJÎ=tã ÇÌËÈ
32. Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang
dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang
lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka
usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka
usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui segala sesuatu.( Qs: An Nisa : 32 )
Allah juga
menyuruh umat-Nya untuk berlindung kepada-Nya dari kejahatan orang-orang
yang suka hasud:
`ÏBur Ìhx© >Å%tn #sÎ) y|¡ym ÇÎÈ
5. Dan dari
kejahatan pendengki bila ia dengki." ( Qs. Al Falaq:5)
Harus
diakui bahwa sifat hasud pasti dimiliki oleh setiap orang karena berasal dari
nafsu. Akan tetapi, setiap orang harus berusaha agar sifat tersebut hilang dari
dirinya, meskipun hanya sebatas dalam hati.seperti yang tercantum dalam hadits di bawah ini :
æÚäÉÑÖíÇááÉÚäÉÇä ÑÓæá ááÉÕÇì ÇááÉ ÚáíÉ æÓáã ÞÇá: ÇíÇßã æÇ áÍÓÏíÇßá ÇáÍÓäÇ Ê ßãÇ ÊÇ ßá Ç áäÇ ÑÇáÍØÈ, Ç æ ÞÇ á : Ç áÚÔÈ
ÑæÇå à Èæ ÏÇæÏ æ áÈÍåÞ
“ Diterima dari Abu Hurairah r.a juga bahwa rasulullah
swa bersabda, “Jauhkan dirimu dari perbuatan hasud , sebab perbuatan hasud akan
memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar “ Atau beliau berkata “
memakan rumput” (H.R. Abu Dawud dan Baihaqi )
Salah satu cara
agar sifat hasud dapat hilang dari hati seorang mukmin adalah dengan banyak
bersyukur kepada Allah atas karunia yang diberikan kepadanya, serta jangan
sering melihat kepada orang-orang yang berada di atas dirinya dalam hal
kekayaan atau kedudukan, tetapi lihatlah ke bawah kepada orang-orang yang lebih
rendah derajatnya. Dengan demikian, ia akan menjadi orang yang kaya hatinya. Sikap
itulah sebenarnya yang dimaksud orang
yang paling kaya dalam Islam. Al-Faqih Abu Laits Samarqandhi, mengutip pendapat
seorang ahli hikmah, bahwa ada lima perkara yang merupakan cirri seseorang yang
hasud atau dengki, yakni:
a.
Ia membenci nikmat Allah yang diberikan
pada orang lain;
b.
Ia tidak rela ketentuan Allah dalam hal
pembagian rezeki kepadanya, hati kecilnya berbicara: kenapa demikian cara
pembagian rezeki dan lain-lain.
c.
Ia kikir terhadap karunia Allah.
d.
Ia menghina kekasih Allah karena
harapannya melenyapkan nikmat Allah yang diberikan kepada orang tersebut;
e.
Ia adalah pasukan (bala tentara), yang
selalu siap membantu iblis.
Sanksi (akibat) bagi
orang yang berlaku hsud menurut Al-Faqih adalah sebagai berikut:
a.
Ia selalu rendah dan terhina di
tengah-tengah pergaulan masyarakatnya;
b.
Ia dibenci dan dikutuk oleh para
malaikat;
c.
Pikirannya selalu kacau dan duka
terutama di tempat sunyi (sendirian);
d.
Terasa berat dan sulit ketika menghadapi
naza’ (sakaratul maut) dibayangi rasa takut;
e.
Menanggung malu dan siksa di hari
kiamat; dan
f.
Tempatnya di neraka yang membakar
dirinya.
Hasud dapat disembuhkan dengan cara merelakan segala ketentuan Allah dan menyesali
diri hingga dapat menyenangi hingga dapat menyenangi kebaikan orang lain
sebagaimana diri sendiri. Merasa takut
pada pertemuan dengan Allah dan pertanyaan –pertanyaan Allah kepadanya.
Memiliki keinginan besar untuk menyelamatkan jiwa dari siksaan Allah,
senantiasa zikir kepada Allah, merendahkan kepada Allah dengan ikhlas dan
benar, sehingga hatinya penuh dengan nur ilahi, dan dadanya lega menerima
kebaikan setiap hamba Allah. Jika tidak mampu hijrahlah dari penh perbuatan
jelek dan dari sehabat yang membangkitkan sebab-sebab munculnya penyakit itu
dalam jiwa nya Allah yang mengurus hidayah dan taufik.
2 ) Ghibah
Dari hadits
diatas, para ulama mendefinisikan ghibah dan batas-batasannya supaya jelas dan
dapat difahami setiap muslim .menurut merka defini ghibah mengumpat ‘ kalah
menceritakan ( sesama ) saudara mulim
dengan dengan ucapan yang tidak disenanginya. Baik ucapan yang menyangkut
kekurangan tentang fisik , keturunan, akhlaknya, agamanya, maupun dunianya
sampai, sampai hal-hal yang menyangkut pakaian, rumah dan tunggangannya. Gibah
dilarang dalam Islam. Orang
yang melakukannya bagaikan telah memakan daging bangkai saudaranya
Menurut Ibbn Abbas, sebagaimana dikutip oleh Al-Faqih Abu
Laits Samarqandi, ayat di atas turun ketika Rasulullah SAW. dengan para sahabat
sedang mengadakan suatu perjalanan. Di tengah perjalanan,
para sahabat diperintahkan agar setiap dua orang yang mampu bersedia membantu
seorang yang tak mampu (tentang makan dan minum). Salman diikutkan pada dua
orang, tetapi ketika ia lupa tidak melayani keperluan keduanya, ia disuruh
makan lauk-pauk kepada Rasulullah SAW. setelah ia berangkat, keduanya berkata,
“seandainya ia pergi ke sumur, pasti surutlah sumurnya.” Ketika Slman
menghadap, nabi bersabda, “sampaikan kepoada keduanya behwa kalian sedah
makan lauk-pauknya.” Setelah menyampaikan hal itu kepada kedua orang
tresebut,keduanya menghadap Nabi SAW. dan berkata “kami tidak makan lauk-pauk.”
Nabi bersabda, “aku melihat merahnya daging pada mulut kalian berdua.” Jawab mereka, “kami sekalian tidak makan
lauk-pauk dan seharian kami tidak makan daging”. kemudian bersabdalah Nabi
SAW., “kalian telah membicarakan saudaramu (Salman), maukah kalian memakan
daging orang mati?” jawab mereka “tidak”.kemudian sabda Nabi “jika kalian
tidak mau memakan daging orang mati, janganlah kalian mengatakan kejelekan
orang lain (gibah) sebab perbuatan tersebut sama dengan memakan daging
saudaranya. Kemudian turunlah ayat di atas.
Oleh
karena itu, seharusnya bagi umat Islam untuk menjaga perkataanya agar tidak
tergelincir untuk menceritakan kejelekan orang lain sehingga tidak terjerumus
dalam perbuatan gibah.banyak orang yang beranggapan bahwa menceritakan
kejelekan orang yang benar-benar dimilikinya bukanlah gibah. Padahal itulah
yang dinamakan gibah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas, sedangkan
apabila yang dibicarakan itu tidak benar, ia telah berdusta dan melakukan dosa
besar. Seseorang yang telah tergelincir lidanya dengan menceritakan kejelekan
orang lain, sesungguhnya telah berbuat dosa, sedangkan kejelekan orang yang
diceritakannya akan berpindah kepadanya sementara kebaikannya akan pindah pada orang yang diceritakannya. Selain itu,
apabila orang yang diceritakan tersebut mendengar bahwa kejelekannya
diceritakan, tentu saja ia akan marah dan hal ini menimbulkan permusuhan. Oleh
karena itu, setiap orang Islam harus berusaha untuk tidak menceritakan
kejelakan orang lain atau lebih baik diam. Apabila mendengar seseorang yang
melakukan gibah atau membicarakan hal-hal kotor lainnya tentang seseorang,
hendaklah menghindar dari orang tersebut agar tidak terlibat dalam perbuatan
tercela tersebut. Dan kalau mampu, tegurlah agar ia tidak membicarakan
kejelekan orang lain. Allah SWT. Berfirman:
#sÎ)ur (#qãèÏJy uqøó¯=9$# (#qàÊtôãr&
çm÷Ztã
(#qä9$s%ur !$uZs9 $oYè=»uHùår& öNä3s9ur
ö/ä3è=»uHùår& íN»n=y öNä3øn=tæ
w ÓÈötFö;tR tûüÎ=Îg»pgø:$# ÇÎÎÈ
Artinya:
“Dan
apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat mereka berpaling
darinya dan mereka berkata ‘bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu,
kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (Q.S.
Al-Qashshash: 55)
Dan
firman-Nya lagi:
tûïÏ%©!$#ur
öNèd Ç`tã Èqøó¯=9$# cqàÊÌ÷èãB ÇÌÈ
Artinya:
“Dan
orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada
berguna.”
(Q.S. Al-Mu’minun: 3)
Sebenarnya,
tidak semua gibah itu dilarang. Ada beberapa gibah yang diperbolehkan karena
yang bertujuan untuk kemaslahatan atau Karena terpaksa mengutarakannya, antara
lain sebagai berikut:
a.
Mengadukan orang yang menganiaya kepada wali
hakim;
b.
Meminta orang yang dianggap sanggup
menasehatinya supaya menasehati orang yang berbuat mungkar;
c.
Menasehati agar orang lalin jangan
tertipu oleh orang yang jahat itu;
d.
Terhadap orangyang terang-terangan
melakukan kejahatan, yang demikian ini tidaklah lagi berlaku gibah karena ia
sendiri telah terang-terangan melakukan kejahatan;
e.
Mengenal orang yang terkenal dengan
suatu gelar, seperti menyatakan al-A’msyi,Al-A’ma, Al-Ashom, Al-Ahwal, semua
itu merupakangelar bagi orang-orang ahli hadits.
Adapun
cara tobat bagi orang yang melakukan buhta, yakni berkata bohong atau
memfitnah seseorang adalah sebagaiberikut:
a.
Menarik kembali kabar bohong yang dia
sampaikan dahulu;
b.
Meminta maaf atau meminta untuk
dihalalkan kepada yang difitnah;
c.
Meminta ampun kepada Allah atas
perbuatannya (melakukan buhtan). Hal itu antara lain, karena buhtan
termasuk dosa besar yang sejajar dengan menyembah berhala, sebagaimana firman
Allah SWT:
y7Ï9ºs `tBur öNÏjàyèã ÏM»tBããm «!$# uqßgsù ×öyz ¼ã&©! yYÏã
¾ÏmÎn/u 3
ôM¯=Ïmé&ur ãNà6s9 ãN»yè÷RF{$#
wÎ) $tB 4n=÷Fã
öNà6øn=tæ ( (#qç6Ï^tFô_$$sù [ô_Íh9$#
z`ÏB Ç`»rO÷rF{$#
(#qç6Ï^tFô_$#ur
^öqs%
Ír9$# ÇÌÉÈ
Artinya:
“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu, dan
jauhilah perkataan-perkataan dusta.” (Q.S.
Al-Hajj: 30)
1.
Fiqh Hadits
Gibah
adalah menceritaan sesama
muslim dengan apa-apa yang ia tidak suka untuk diceritakan kepada orang. Kalau
yang diceritakan itu kejadian yang bukan sebenarnya berarti orang yang
menceritakan tersebut telah menuduh sesamanya dengan kebohongan. Gibah dan
kebohongan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam, dan pelakunya akan di
azab oleh Allah. Selain itu gibah akan memicu permusuhan dan pertengkaran di
antara sesama muslim.
4). Larangan
menyelidiki dan memata-matai orang lain
Larangan memata-matai di sini adalah menyelidiki atau
memata-matai kekurangan dan aib orang lain, baik melalui pendengarannya maupun
sengaja menyelidikinya, terutama hal-hal tersembunyi yang tidak pantas untuk
diketahuinya, selain orang itu sendiri dan Allah SWT. Cukuplah
mengetahui orang lain dari hal-hal yang
zahir saja sedangkan untuk urusan batin yang tidak tampak, biarlah Allah saja
dan orang bersangkutan yang mengetahui. Allah SWT berfirman:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qç7Ï^tGô_$# #ZÏWx. z`ÏiB Çd`©à9$# cÎ) uÙ÷èt/ Çd`©à9$# ÒOøOÎ) ( wur (#qÝ¡¡¡pgrB wur =tGøót Nä3àÒ÷è/ $³Ò÷èt/ 4 =Ïtär& óOà2ßtnr& br& @à2ù't zNóss9 ÏmÅzr& ÇÊËÈ$\GøtB çnqßJçF÷dÌs3sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# Ò>#§qs? ×LìÏm§
Artinya:
“…. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan
orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah
salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka
tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Menerima tobat.” (Q.S. Al-Hujurat: 12)
Namun
demikian, dibolehkan menyelidiki orang lain demi kemaslahatan masyarakat.
Misalnya, menyelidiki dan memata-matai orang yang akan mencuri atau membunuh
orang lain. Perbuatan seperti itu diperbolehkan dan hukumnya tidak haram.
Bahkan, menyelidiki orang yang jelas-jelas akan berbuat jahat berarti telah
membantu menyelamatkan orang lain dari bahaya yang akan menimpanya.
4.
Larangan Menawar Untuk
Menjerumuskan Orang Lain
Maksudnya
adalah menawar untuk membeli suatu barang, tetapi bukan untuk membelinya,
melainkan agar orang lain yang melihatnya bersedia membeli barang tersebut.
Biasanya antara penjual dan oeang yang menawar telah ada perjanjian sebelumnya
atau penawar tersebut adalah sahabatnya. Tawaran yang tidak diberikan kepada
pennjual biasanya cukup tinggi, padahal kualitas barangnya jelek. Akan tetapi,
dengan tibu dayanya, orang lain merasa tertarik sehingga mau membeli barang
tersebut. Akubatnya orang yang membeli barang tersebut akan merugi karena telah
tertipu memmbeli barang jelek dengan harga yang mahal.
“Diterima dari Abu Hurairah r.a juga bahwa rasulullah swa
bersabda, “Jauhkan dirimu dari perbuatan hasud , sebab perbuatan hasud akan memakan
kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar “ Atau beliau berkata “ memakan
rumput” (H.R. Abu Dawud dan Baihaqi )
Salah satu cara
agar sifat hasud dapat hilang dari hati seorang mukmin adalah dengan banyak
bersyukur kepada Allah atas karunia yang diberikan kepadanya, serta jangan
sering melihat kepada orang-orang yang berada di atas dirinya dalam hal
kekayaan atau kedudukan, tetapi lihatlah ke bawah kepada orang-orang yang lebih
rendah derajatnya. Dengan demikian, ia akan menjadi orang yang kaya hatinya. Sikap
itulah sebenarnya yang dimaksud orang
yang paling kaya dalam Islam. Al-Faqih Abu Laits Samarqandhi, mengutip pendapat
seorang ahli hikmah, bahwa ada lima perkara yang merupakan cirri seseorang yang
hasud atau dengki, yakni:
a.
Ia membenci nikmat Allah yang diberikan
pada orang lain;
b.
Ia tidak rela ketentuan Allah dalam hal
pembagian rezeki kepadanya, hati kecilnya berbicara: kenapa demikian cara
pembagian rezeki dan lain-lain.
c.
Ia kikir terhadap karunia Allah.
d.
Ia menghina kekasih Allah karena
harapannya melenyapkan nikmat Allah yang diberikan kepada orang tersebut;
e.
Ia adalah pasukan (bala tentara), yang
selalu siap membantu iblis.
Sanksi (akibat) bagi
orang yang berlaku hsud menurut Al-Faqih adalah sebagai berikut:
a.
Ia selalu rendah dan terhina di
tengah-tengah pergaulan masyarakatnya;
b.
Ia dibenci dan dikutuk oleh para
malaikat;
c.
Pikirannya selalu kacau dan duka
terutama di tempat sunyi (sendirian);
d.
Terasa berat dan sulit ketika menghadapi
naza’ (sakaratul maut) dibayangi rasa takut;
e.
Menanggung malu dan siksa di hari
kiamat; dan
f.
Tempatnya di neraka yang membakar
dirinya.
Hasud dapat disembuhkan dengan cara merelakan segala
ketentuan Allah dan menyesali diri hingga dapat menyenangi hingga dapat
menyenangi kebaikan orang lain sebagaimana diri sendiri. Merasa takut pada pertemuan dengan Allah dan
pertanyaan –pertanyaan Allah kepadanya. Memiliki keinginan besar untuk
menyelamatkan jiwa dari siksaan Allah, senantiasa zikir kepada Allah, merendahkan
kepada Allah dengan ikhlas dan benar, sehingga hatinya penuh dengan nur ilahi,
dan dadanya lega menerima kebaikan setiap hamba Allah. Jika tidak mampu
hijrahlah dari penh perbuatan jelek dan dari sehabat yang membangkitkan
sebab-sebab munculnya penyakit itu dalam jiwa nya Allah yang mengurus hidayah
dan taufik.
3)
Larangan benci-membenci
Maksudnya
adalah menjauhi orang lain disebabkan kebencian. Perbuatan seperti itu tidaklah
dibenarkan dalam Islam karena manusia tidak dapat hidup sendirian, tetapi
membutuhkan orang lain. Kebencian kepada orang lain hanya akan mempersempit
kehidupannya di dunia,serta semakin memperbanyak dosa. Akan tetapi, dibolehkan
membenci akalu didasari karena Allah, misalnya membenci seseorang karena
perbuatannya yang jelek. Jadi, yang dibenci sebenarnya bukanlah orangnya,
tetapi kelakuannya. Namun, lebih baik kalau berusaha untuk mendekati dan
menasehati yang dibencinya itu sehingga ia mau berubah.
4)
Larangan belakang-membelakangi
Memutuskan
tali persudaraan dan menghindari dari orang lain bukanlah perbuatan terpuji,
dan tidak dibenarkan dalam ajaran Islam apalagi kalau melebiihi tiga hari. Saling membelakangi dan
menghindar karena sesuatu yang sepele dank arena ego dan gengsi masing-masing
tidak ada yang bersedia memulai untuk berbaikan kembali adalah perbuatan yang
berasal dari setan. Ini sama sekali tidaklah betul. Seorang musuh walaupun
hanya seorang, dalam ajaran Islam dipandang terlalu banyak karena bagaimanapun
akan mengganggu pikiran dan aktivitas, di samping lebih memperbanyak dosa
karena selalu ingin berbuat jahat kepadanya. Alangkah baiknya kalau masing-0masing
mengalah dan berbaikan kembali karena hal itu akan lebih bermanfaat.
5)
Perintah merekatkan persaudaraan
Dalam
hadits di atas, Rasulullah SAW. memerintahkan saling mempererat tali
persaudaraan antarsesama muslim, sebagaimana kuatnya persaudaraan dengan
saudara sedarah. Hal sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran:
$yJ¯RÎ) tbqãZÏB÷sßJø9$# ×ouq÷zÎ) (#qßsÎ=ô¹r'sù tû÷üt/ ö/ä3÷uqyzr& 4
(#qà)¨?$#ur ©!$#
÷/ä3ª=yès9 tbqçHxqöè?
ÇÊÉÈ .
Artinya:
“Sesungguhnya
orang-orang mukmin adalah saudara karena itu damaikanlah antara kedua
saudaranya dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (Q.S.
Al-Hujurat: 10)
Di
antara sesama manusia harus betul-betul ditanamkan rasa saling memilikui dan
berusaha untuk saling menjaga dan menasehati. Karena hubungan iman sebenarnya
harus lebih kuat dari hubungan nasab, maka masing-masing berusaha untuk
memberikan kemaslahatan bagi yang lainnya asalkan tidak melanggar
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT. Persaudaraan sangat
dibutuhkan dan dianjurkanoleh Islam. Oleh karena itu, jauhilah
perbuatan-perbuatan yang akan mengakibatkan perpecahan,seperti saling menghina
atau menganiaya satu sama lain. Semua itu tidak akan mendatangkan manfaat,
sebaliknya hanya memperlemah eksistensi umat Islam itu sendiri.
Buruk
sangka merupakan salah satu sifat yang dilarang dalam Islam sebab perbuatan ini
termasuk sedusta-dustanya berita. Islam juga melarang untuk menyelidiki atau
memata-matai rahasia dan kejelekan orang lain. Selain itu, dilarang pula
menawar untuk menjerumuskan orang lain, hasud-menghasud, benci-membenci, dan
belakang-membelakangi antara sesame muslim.
C.
Kesimpulan
Konflik diyakini merupakan suatu fakta
utama dalam masyarakat. Sejumlah tradisi intelektual, menyediakan perangkat
analisis interpretasi terhadap masalah tersebut. Konflik merupakan suatu fakta
dalam masyarakat industry modern. Tetapi, secara empiris konflik, tidak diakui
karena, orang lebih memilih stabilitas sebagai hakikat masyarakat. Konflik
merupakan realitas yang harus dihadapi oleh para ahli teori sosial dalam membentuk model-model umum
perilaku sosial.
Konflik
mempunyai fungsi-fungsi positif. Salah satunya adalah mengurangi ketegangan
dalam masyarakat, juga mencegah agar ketegangan tersebut tidak terus bertambah
dan menimbulkan kekerasan yang memungkin terjadinya perubahan-perubahan. Dari
sudut pandang ini, konflik sosial mempunyai fungsi katarsis. Karenanya konflik
mempunyai dampak yang menyegarkan pada sistem sosial. Konflik memang tidak
mengubah sistem sosial itu sendiri, namun konflik menciptakan
perubahan-perubahan di dalam system, dan konsekuensinya system itu bisa lebuh
efektif.
Dalam prosesnya manusia
menciptakan aturan hukum. Tujuan pokok seluruh aspek hukum adalah menjamin
masyarakat untuk menentang ketidak adilan, dan mayoritas manusia menghadapi
tindakan-tindakan yang sangat mengerikan dan membahayakan, maka muncul rasa
takut akan hukuman-hukuman tersebut. Namun Karena rasa takut akan siksaan
membuat manusia semakin baik. Rasa takut akan sikasaan membuat manusia semakin
sadar. Di dunia ni manusia harus bertindak sesuai dengan hakikat kemanusiaan.
Penerapan logika hukum seperti penghargaan dan hukuman
(reward and punishment) tidak didasarkan atas kesukaan dan ketidaksukaan
kehendak.
Komentar
Posting Komentar