KONFLIK SOSIAL


KONFLIK SOSIAL   
        Oleh:  Eros Rosnida
A.    Pendahuluan
Konlik sosial pada dasarnya merupakan fenoma dan pengalaman alamiah akibat dari sebuah perbedaan atau pertentangan antar individu maupun kelompok . Konflik akan selalu ada di semua pola dan budaya. Dalam bentuk ekstrem, berlangsungnya konflik tidak hanya sekedar untuk memepertahankan hidup dan eksistensi.[1]   Akan tetapi , juga bertujuan sampai ke taraf pembinaan esksistensi lawan. Konflik dalam masyarakat dikelompokkan beberapa jenis, yaitu : (1). Konflik pribadi, (2). Konflik Rasial,(3). Konflik politik, (4) Konflik Antar Sosial,(5). Konflik Internasional. (7). Konflik Berbasis Massa ( Conflic of Interest ).(8). Konflik Antar Kelompok.
a.       Konflik Pribadi
Konflik pribadi ialah pertentangan yang terjadi antara orang perorang karena masalah pribadi. Konflik pribadi dapat terajadi karena perbedaan dan keyakinan,serta perbedaan kebudayaan. Konflik pribadi tidak jarang terjadi anatara dua orang sejak mulai berkenalan karena sudah tidak saling menyukai. Akan tetapi yang sering adalah konflik  antara dua pribadi yang sudah saling mengenal dan terjadi konflik karena perbedaan yang tidak bisa disatukan diantara pribadi-pribadi tersebut.
Dalam konfilk pribadi , masing-masing pihak berusaha memusnahkan pihak lawannya. Diantaranya orang bertikai saling memaki dan menghina, bahkan memungkinkan timbul perkelahian fisik dan tidak jarang sampai kepada pembunuhan.
b.      Konflik Rasial
Konflik Rasial ialah pertentangan kelompok ras yang berbeda kerena kepentingan dan kebudayaaan yang saling bertabrakan atau saling berbenturan. Konflik rasial juga makin dipicu dengan kenyataan bahwa salah ssatu ras merupakan mayoritas.
c.       Konflik Politik
Konflik politik menyangkut golongan-golongan dalam masyarakat maupun di antara negara-negara yang berdaulat. Konflik politik itu contohnya konflik antara Indonesia dan Malaysia pada tahun 1963.
d.      Konflik Antarkelas Sosial
Konflik antarkelas sosial pada umumnya disebabkab oleh perbedaan kepentingan, misalnya antara buruh dan majikan.
e.       Konflik Internastional
Konflik international biasa biasanya berawal dengan cara pertentangan antara dua negara karena kepentingan  ini akan berkembangan menjadi konflik international apabila negara-negara lain terlibat atau melibaatkan diri. Konflik international, yaitu pertentangan yang melibatkan beberapa kelompok neggara (blok) karena perbedaan kepentingan, misalnya, pertikaian antara Irak dan Iran dalam Perang teluk yang melibatkan negara Amerika Serikat dan Sekutunya negara negra Arab.
f.       Konflik Berbasis Massa
Konflik ini pada umumnya terjadi pada lapisan elite strategis ( strategi elite). Konflik berlangsung terutama dengan memanfaatkan kekuatan massa( umat). Asfek kognitif dan afektif rakyat ( umat) yang sebelumnya sudah terkondisi dengan ideoligi aliran dan ideologi kelompok dimanipulasi sebagai kekuatan pendukung yang efektif. Isu-isu yang dilontarkan pada konflik berbasis massa dipilih yang bisa memperkuat sentimen dan solidaritas kelompok pada masyarakat tingkat bawah. Isu yang dihembuskan membuat suasana batin kelompok masyarakat lapisan bawah terkondisi dalam format yang sangat ekslusif. Akibatnya bukan budaya  partisipatif atau demokratis yang menonjol. Sebaliknya, budaya politik yang sarat dengan muatan nilai-nilai parokial dan subyektif . itulah sebabnya potensi konflik yang semula bersifat vertikal mengalami transformasi menjadi konflik horizontal.  
Hal itu mengakibatkan terjadinya pergeseran medan dari conflict of interest menjadi konflik ideologis secara terbuka pada tataran lapisan bawah yang diidentifikasi melalui kerusuhan sosial dan pertikaian antar kelompok yang terjadi .
g.      Konflik Antar kelompok  
Konflik antar kelompok mungkin terjadi karena persaingan untuk mendapatkan mata pencaharian  hidup yang sama atau terjadi pemaksaaan unsur-unsur kebudayaan tertentu. Disamping itu mungkin itu ada pemaksaan agama, dominasi politik atau adanya konflik tradisional yang terpendam. Misalnya, hubungan antara  golongan mayoritas dan minoritas. Reaksi golongan minoritas mungkin dalam bentuk  sikap menerima, agresif, dan menghindar atau asimilasi.     
Sebab-Sebab Konflik Dalam Masyarakat
Dari berbagai bentuk konflik yang ada dalam masyarakat, unsur perasaan memegang peranan penting dalam mempertajam perbedaaan yang ada sehingga setiap pihak saling menyalahkan. Konflik yang terjadi dalam berbagi bentuk tersebut bisa berubah menjadi kekerasan apabila konflik konflik sudah mencapai taraf saling mencederai, menyebabkan matinya orang lain, dan menimbulkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Adapun penyebab konlik antara lain sebagai berikut :
1.      Perbedaan pendirian dan perasaan seseorang makin tajamsehingga timbul bentrokan perseorangan.
2.      Perubahan sosial yang terlalu cepat di dalam masyarakat sehingga terjadi disorganisasi dan perbedaan pendirian mengenai reorganisasi dari sitem nilai baru.
3.      Perbedaan kebudayaan yang mempengaruhinya pola pemikiran dan tingkah laku perseorangan dalam kelompok kebudayaan yang bersangkutan, hal ini akan menimbulkan pertentangan kelompok.
4.      Bentrokan antar kepentingan baik perseorangan mapun kelompok, misalnya kepentingan ekonomi, sosial , politik, ketertiban , dan keamanan.
5.      Rendahnya tingkat penegakan hukum ( lack of legal mechanisme ) .

B.     Hadits-Hadits Yang Berkaitan Dengan Konflik Sosial
Apabila kita kembali menelaah Al-Qur’anul karim dan hadits-hadits Nabi saw. Kita akan menemukan, bahwa aspek sosial menempati posisi yang sangat penting setelah akidah, sesuai dengan penjelasan kebanyakan ayat Al-Qur’an, hadits Nabi serta penjelasan tarikh-tarikh hukum Islam. [2]
Oleh karena itu timbul pertanyaan, ikatan yang lebih kuat antara ikatan akidah yang benar dan kewajiban sosial yang disyariatkan. Mazhab mana diantara mazhab-mazhab syariat Islam di bumi ini yang dijadikan aspek sosial yang penuh rahmat. Landasan mana yang harus dipakai dalam masyarakat ; landasan untuk menolong antara sesama manusia ataukah landasan untuk memberi mamfaat kepada orang lain sebagai yang mendasari nilai kemanusiaan[3] .
Apabila kita menelaah sebuah kitab sunnah atau buku fiqh yang di istinbath digali dari kitab sunnah maka kita akan mendapatkan bab khusus mengenai masalah-masalah yang berhubungan dengan kewajiban bermasyarakat dan bermuamalah. Bahkan kadang-kadang hal ini termasuk bagian yang paling besar. Didalamnya kita dapat menemukan keunikan syariat sosial yang mengancam hati manusia yang tidak memrperdalam ajaran agama Islam. Berikut ini akan diuraikan beberapa contoh hadist sosial   yang  bisa menimbulkan konflik atau pertentang  antar individu maupun sosial.
1.      Berprasangka buruk
æó Úóäú ÇÈìö åõÑóíúÑóÉóÑóÖöíó ÇÇááå Úóäúåõ Çóäóø ÑóÓõæúáó Çááå Õóáóøì Çááå Úóáúíåö ÞóÇáó: ÇöíóøÇßõÜãú æóÇÙóøäóø ÝóÇöäóø ÇÇÙóøäóø Çó ßúÜÐóÈõ Çú áÍóÏöíúËö ...Çöáìó ÇÇäú ÞóÜÇáó: æóáÇóÊóÍóÜÇ ÓóÜÏõ æúÇæóáÇó ÊóÜÈóÇ ÛóÖõæúÇ...ÇÁáÎ.    (æÇå ãáß æÇáÈÎÇÑì æ ãÓáã æ ááÝØáå)                
“diterima dari Abu Hurairah r.a  bahwa Rasullah saw. Bersabda” Jauhkanlah dirimu dari prasangka karena prasangka adalah sedusta-dustanya pembicaraan. janganlah saling mengintai dan meraba-raba kesalahan orang lain, janganlah saling mendengki,saling membenci dan saling membelakangi. Jadilah kamu hamba Allah yang bersaudara, sebagaimana  Allah telah memerintahkannya kepadamu. Orang Islam adalah saudara orang Islam lainnya,jangnlah menganiayanya, merendahkannya dan menghinanya. Cukuplah kejahatan seseorang dengan menghinakan saudaranya yang Islam. Setiap orang Islam atas orang Islam lainnya haram hartanya, darahnya,dan kehormatannya. Ssesungguhnya Allah tidak memandang kepada tubuh dan rupamu, tetapi Allah memandang hati dan amalmu. Takwa itu disini, nabi menunjukkan dadanya “( H.R. Malik, Bukhari dan Muslim )   
2.      Hasud
æó Úóäúåõ ÑóÖöíó Çááå Úóäúåõ Çóäóø ÑóÓóæõáó Çááåö Õóáìóø Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó ÞóÜÇáó: ÇöíóÜÇ ßõÜÜãú æóáÍóÓóÜÏó íóÜà ßõÜáõ ÇúáÍóÓóÜäóÇÊößóÜãóÇ ÊóÜà ßõÜáõ ÇáäóøÜÜÇÑóÇáÍóØÜóÈó, ÇóæúÞÜóÜÇáó: ÇóÃÜÚõÔÈó
..(ÑæÇå ÃÈÑÏÇæÏæÇÈíåÞ)
“ diterima dari Abu Hurairah r.a juga, bahwa rasullah saw, bersabda, ‘jauhkanlah dirimu dari perbuatan hasud , sebab perbuatan hasud akan memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar ‘ Atau beliau berkata ,’memakan rumput “ ( H.R. Abu Dawud dan Baihaqi ).
3.      Ghibah

Úóäú ÇóÈöì åõÑóíúÑóÉó ÑóÖöì Çááåõ ÚóÜäúåõ Çóäóø ÑóÓõæúáó Õóáìóø Çááåõ Úóáóíúåö æó ÓóÜáóãó ÞóÜÜÇáó: ÇóÊõÏú Ñõæúäó ãóÇ ÇúáóÛöíúÈóÉõ¿ ÞóÜÜÇáõÜæú: Çááåõ æóÑóÓõæú áÜõÜåõ ÇóÚúáóãõ.ÞóÜÜÇáó: ÏößúÑõß ÇóÎóÜÇßó ÈòÜãóÇ íßúÑóåó, ÞöÜÜáó: ÇóÝóÑóÇó íúÊó Çöäú ßóÜÜÇäó Ýöìõ ÇóÎöíú ãÜóÇ ÇóÞõæúáõ : Çöäú ßóÇäó ÝöíúÜåö ãóÜÜÇ ÊóÞõÜæáõ ÝóÞóÜÏú ÇÛúÊóÈúÊóÜåõ, æóÇöäó áóÜã íóßõäú ÝöÜíöåö ãÜóÇ ÊóÞÜõæúáõ ÈóåÜÊå .ÑæÇå ÓÜáã
“ diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa sesungguhnya Rasullah saw “apakah kamu mengetahui, apa ghibah itu ? Mereka berkata, ‘ Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui .’ beliau bersabda.’ Kamu menceritakan saudaramu dengan ucapan yang tidak disenangi.’Beliau ditanya , ‘Beritakanlah kepadaku  bagaimana jika aku yang diceritakan olehku benar ada pada saudaraku ?. Beliau bersabda ,’jika yang dikatakanmu itu benar ada padanya, maka sesungguhnya kamu mengumpatnya. Dan jika yang dikatakan olehmu tidak ada padanya, maka, sesungguhnya kamu telah membuat kebohongan kepadanya.” ( H.R. Muslim )  

1.      Biografi Perawi
Nama lengkap Abu Hurairah Ad-Dawsy menurut Hisyam Ibn Al-Kalbi dalah Umam Ibn Amir Ibn Dzi A-Sarri Ibn Tharrif Ibn Iyan Ibn Abi Sha’b Ibn Hunaid Ibn Tsa’labah Ibn Sulaiman Ibn Fahn Ibn Ghanan Ibn Daws. Pada masa Jahiliyah, ia bernama Abd Syams Abd Syams dengan kunyah-nya Abu Aswad. Kemudian Rasulullah SAW. memberi nama Abdullah, dan kunyah-nya Ibn Abu Al-Birr bahwa Abu Hurairah berkata, “pada suatu hari aku membawa kucing dalam sesuatu yang tertutup dan Nabi SAW. melihatku dan menanyakan apa yang ku bawa. Aku pun menjawab “kucing”, kemudian Nabi SAW. memanggilku, “ya, Abu Hurairah” ibunya bernama Maemunah Binti Syahr. Abu Hurairah menerima hadits dari Nabi SAW., Abu Bakar, Umar, Al-Fadl, Abbas Ibn Abd. Al-muthalib, Aisyah, dan lain-lain. Adapun orang-orang yang menerima riwayat darinya adalah: putranya, l-Muharrar, Ibn Abbas, Ibn Umar, Anas, Sa’id Ibn AL-Musayyab, Abu Salamah Ibn Abd Ar-Rahman Ibn Awf. Menurut Al-Bukhari, merekaa yang menerima riwayat darinya mencapai 800 orang lebih. Semuanya merupakan ahli ilmu, baik dari kalangan sahabat maupun tabi’in.
Abu Hurairah masuk Islam pada tahun Khaibar, yaitu pada ulan Muharam tahun ketujuan  Hijriah.  Abu Hurairah termasuk sahabat yang paling banyak hafalan  hadits Nabi. Tidak ada sahabat lain yang menyamainya dari segi jumlahnya. Ia meriwayatkan tidak kurang dari 5.374 hadits. Tiga ratus hadits disepakati oleh Bukkhari dan Muslim. Dan Imam Al-Bukhari sendiri dalam 73 hadits. Ibnu Uyainah dari Hisyam Ibn Urwah berkata, “Abu Hurairah meninggal pada tahun  Siti Aisyah meninggal, yakni tahun 57 H.” Hal itu dikemukakan pula oleh Khalifah, Amr Ibn Ali, Abu Bakar, dan jama’ah, Damrah Ibn Rabi’ah, dan Hitsam Ibn Abdi pun berpendapat demikian. Abu Masyar berkata bahwa ia meninggal pada tahun 58 H Abu Hurairah dikuburkan di Baqi dekat kuburan Asqalan.  


2.      Penjelasan singkat
1)      Larangan buruk sangka
Sesungguhnya prasangka buruk terhadap seorang muslim tanpa disertai fakta yang benar merupakan kendaraan yang melalui jalan kasar dan aib,serta dapat menjadi wabah kemudaratan bagi masyarakat  Islam. Sebab prasangka akan memutuskan tali kekerabatan , menanakan benih-benih duri di kalangan anggota masyarakat serta akan mendorong manusia untuk berbuat ghibah’menceritakan kejelekan orang lain’ bahkan akan menimbulkan ‘masasid’ kerusakan sementara dia sendiri ( yang berprasangka buruk ) bebas dari kerusakan. Perbuatan seperti itu sangat dilarang oleh Allah SWT. Orang yang melakukannya berarti telah berbuat dosa sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qç7Ï^tGô_$# #ZŽÏWx. z`ÏiB Çd`©à9$# žcÎ) uÙ÷èt/ Çd`©à9$# ÒOøOÎ) ( Ÿwur (#qÝ¡¡¡pgrB Ÿwur =tGøótƒ Nä3àÒ÷è­/ $³Ò÷èt/ 4 =Ïtär& óOà2ßtnr& br& Ÿ@à2ù'tƒ zNóss9 ÏmŠÅzr& $\GøŠtB çnqßJçF÷d̍s3sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# Ò>#§qs? ×LìÏm§ ÇÊËÈ 
12.  Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), Karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
Apalagi kalau berburuk sangka tersebut terhadap masalah-masalah aqidah yang harus diyakini apa adanya. Buruk sangka dalam masalah ini adalah haram. Sebaliknya, berburuk sangka terhadap masalah-masalah kehidupan agar memiliki semangat untuk menyelidinya, adalah dibolehkan. Buruk sangka dinyatakan oleh Nabi SAW., sebagai sedusta-dustanya ucapan. Orang yang telah berburuk sangka terhadapnorang lain berarti telah menganggap jelek kepadanya padahal ia tidak memiliki dasar sama sekali. Buruk sangka biasanya berasal dari  diri sendiri. Hal itu sangat berbahaya karena akan mengganggu hubungannya dengan orang yang dituduh jelek, padahal belum tentu orang tersebut sejelek prasangkanya. Itulah sebabnya, berburuk sangka sangat berbahaya, bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa buruk sangka lebih berbahaya daripada pedang.
2)      Larangan Hasud
Hasud  merupakan penyakit jiwa yang berbahaya dan berpengaruh terhadap hubungan sosial manusia. Hasud lahir dari rasa dendam yang merupakan anak dari ghadhab. Seseorang yang memiliki jiwa hasud tidak akan merasa tenang hidupnya selama belum dapat membalas dendam menghancurkan orang yang dihasudnya, bahkan dia dapat menghilangkan nikmat yang menjadi penyebab hasud. Oleh karena itu hasud akan menimbulkan perbuatan yang merusak masyarakat, akan menimbulkan perpecahan kehancuran, mengakibatkan perpecahan dan terjadilah konflik sosial antar individu juga bisa menjadi konflik antar kelompok.
 Hasud juga termasuk penyakit hati yang besar sehingga para ulama memandang sebagai dosa besar. Hasud mengancam kehidupan beragama manusia serta kehidupan duniawi manusia. Hasud mempunyai pengaruh yang berbahaya, sebab akan menyalakan api kebencian, mengangkat bendera permusuhan antara kerabat dan teman-teman, dan mengahalangi sifat tolong menolong.
Orang akan membenci ketentuan Allah atas pembagian nikmat Allah atas hamba-hamba-Nya, akan membenci keadilan Allah yang telah tetap di kerajaan-Nya denan samarnya hikmah yang ada pada keadilan itu, serta membenci hamba-hamba Allah yang mukmin. Pada kondisi tersebut hasud dapat mengalahkan iman dan agamanya. Iblis akan bersekutu dengan anak adam di dalam hasud dan di dalam maksiat kepada Tuhannya.
 Perbuatan seperti itu sangat tercela dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan rasa persaudaraan antara sesama mukmin sehingga harus menolong dan saling menjaga. Allah  secara tegas melarang iri hati terhadap rezeki yang dimiliki oleh orang lain. Sebagaimana firman-Nya:
Ÿwur (#öq¨YyJtGs? $tB Ÿ@žÒsù ª!$# ¾ÏmÎ/ öNä3ŸÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ 4 ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB (#qç6|¡oKò2$# ( Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ŠÅÁtR $®ÿÊeE tû÷ù|¡tGø.$# 4 (#qè=t«óur ©!$# `ÏB ÿ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ¨bÎ) ©!$# šc%Ÿ2 Èe@ä3Î/ >äó_x« $VJŠÎ=tã ÇÌËÈ
32.  Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.( Qs: An Nisa : 32 )
Allah juga  menyuruh umat-Nya untuk berlindung kepada-Nya dari kejahatan orang-orang yang suka hasud:
`ÏBur Ìhx© >Å%tn #sŒÎ) y|¡ym ÇÎÈ
5.  Dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki." ( Qs. Al Falaq:5)
Harus diakui bahwa sifat hasud pasti dimiliki oleh setiap orang karena berasal dari nafsu. Akan tetapi, setiap orang harus berusaha agar sifat tersebut hilang dari dirinya, meskipun hanya sebatas dalam hati.seperti yang tercantum dalam hadits di bawah ini :
æÚäÉÑÖíÇááÉÚäÉÇä ÑÓæá ááÉÕÇì ÇááÉ ÚáíÉ æÓáã ÞÇá: ÇíÇßã æÇ áÍÓÏíÇßá ÇáÍÓäÇ Ê ßãÇ ÊÇ ßá Ç áäÇ ÑÇáÍØÈ, Ç æ ÞÇ á : Ç áÚÔÈ
ÑæÇå à Èæ ÏÇæÏ æ áÈÍåÞ
“ Diterima dari Abu Hurairah r.a juga bahwa rasulullah swa bersabda, “Jauhkan dirimu dari perbuatan hasud , sebab perbuatan hasud akan memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar “ Atau beliau berkata “ memakan rumput” (H.R. Abu Dawud dan Baihaqi )         
 Salah satu cara agar sifat hasud dapat hilang dari hati seorang mukmin adalah dengan banyak bersyukur kepada Allah atas karunia yang diberikan kepadanya, serta jangan sering melihat kepada orang-orang yang berada di atas dirinya dalam hal kekayaan atau kedudukan, tetapi lihatlah ke bawah kepada orang-orang yang lebih rendah derajatnya. Dengan demikian, ia akan menjadi orang yang kaya hatinya. Sikap itulah sebenarnya yang dimaksud orang yang paling kaya dalam Islam. Al-Faqih Abu Laits Samarqandhi, mengutip pendapat seorang ahli hikmah, bahwa ada lima perkara yang merupakan cirri seseorang yang hasud atau dengki, yakni:
a.       Ia membenci nikmat Allah yang diberikan pada orang lain;
b.      Ia tidak rela ketentuan Allah dalam hal pembagian rezeki kepadanya, hati kecilnya berbicara: kenapa demikian cara pembagian rezeki dan lain-lain.
c.       Ia kikir terhadap karunia Allah.
d.      Ia menghina kekasih Allah karena harapannya melenyapkan nikmat Allah yang diberikan kepada orang tersebut;
e.       Ia adalah pasukan (bala tentara), yang selalu siap membantu iblis.
Sanksi (akibat) bagi orang yang berlaku hsud menurut Al-Faqih adalah sebagai berikut:
a.       Ia selalu rendah dan terhina di tengah-tengah pergaulan masyarakatnya;
b.      Ia dibenci dan dikutuk oleh para malaikat;
c.       Pikirannya selalu kacau dan duka terutama di tempat sunyi (sendirian);
d.      Terasa berat dan sulit ketika menghadapi naza’ (sakaratul maut) dibayangi rasa takut;
e.       Menanggung malu dan siksa di hari kiamat; dan
f.       Tempatnya di neraka yang membakar dirinya.
Hasud dapat disembuhkan dengan cara merelakan segala ketentuan Allah dan menyesali diri hingga dapat menyenangi hingga dapat menyenangi kebaikan orang lain sebagaimana diri sendiri. Merasa  takut pada pertemuan dengan Allah dan pertanyaan –pertanyaan Allah kepadanya. Memiliki keinginan besar untuk menyelamatkan jiwa dari siksaan Allah, senantiasa zikir kepada Allah, merendahkan kepada Allah dengan ikhlas dan benar, sehingga hatinya penuh dengan nur ilahi, dan dadanya lega menerima kebaikan setiap hamba Allah. Jika tidak mampu hijrahlah dari penh perbuatan jelek dan dari sehabat yang membangkitkan sebab-sebab munculnya penyakit itu dalam jiwa nya Allah yang mengurus hidayah dan taufik.


2 )  Ghibah
 Dari hadits diatas, para ulama mendefinisikan ghibah dan batas-batasannya supaya jelas dan dapat difahami setiap muslim .menurut merka defini ghibah mengumpat ‘ kalah menceritakan ( sesama )  saudara mulim dengan dengan ucapan yang tidak disenanginya. Baik ucapan yang menyangkut kekurangan tentang fisik , keturunan, akhlaknya, agamanya, maupun dunianya sampai, sampai hal-hal yang menyangkut pakaian, rumah dan tunggangannya. Gibah dilarang dalam Islam. Orang yang melakukannya bagaikan telah memakan daging bangkai saudaranya
Menurut Ibbn Abbas, sebagaimana dikutip oleh Al-Faqih Abu Laits Samarqandi, ayat di atas turun ketika Rasulullah SAW. dengan para sahabat sedang mengadakan suatu perjalanan. Di tengah perjalanan, para sahabat diperintahkan agar setiap dua orang yang mampu bersedia membantu seorang yang tak mampu (tentang makan dan minum). Salman diikutkan pada dua orang, tetapi ketika ia lupa tidak melayani keperluan keduanya, ia disuruh makan lauk-pauk kepada Rasulullah SAW. setelah ia berangkat, keduanya berkata, “seandainya ia pergi ke sumur, pasti surutlah sumurnya.” Ketika Slman menghadap, nabi bersabda, “sampaikan kepoada keduanya behwa kalian sedah makan lauk-pauknya.” Setelah menyampaikan hal itu kepada kedua orang tresebut,keduanya menghadap Nabi SAW. dan berkata “kami tidak makan lauk-pauk.” Nabi bersabda, “aku melihat merahnya daging pada mulut kalian berdua.”  Jawab mereka, “kami sekalian tidak makan lauk-pauk dan seharian kami tidak makan daging”. kemudian bersabdalah Nabi SAW., “kalian telah membicarakan saudaramu (Salman), maukah kalian memakan daging orang mati?” jawab mereka “tidak”.kemudian sabda Nabi “jika kalian tidak mau memakan daging orang mati, janganlah kalian mengatakan kejelekan orang lain (gibah) sebab perbuatan tersebut sama dengan memakan daging saudaranya. Kemudian turunlah ayat di atas.

Oleh karena itu, seharusnya bagi umat Islam untuk menjaga perkataanya agar tidak tergelincir untuk menceritakan kejelekan orang lain sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan gibah.banyak orang yang beranggapan bahwa menceritakan kejelekan orang yang benar-benar dimilikinya bukanlah gibah. Padahal itulah yang dinamakan gibah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas, sedangkan apabila yang dibicarakan itu tidak benar, ia telah berdusta dan melakukan dosa besar. Seseorang yang telah tergelincir lidanya dengan menceritakan kejelekan orang lain, sesungguhnya telah berbuat dosa, sedangkan kejelekan orang yang diceritakannya akan berpindah kepadanya sementara kebaikannya akan pindah  pada orang yang diceritakannya. Selain itu, apabila orang yang diceritakan tersebut mendengar bahwa kejelekannya diceritakan, tentu saja ia akan marah dan hal ini menimbulkan permusuhan. Oleh karena itu, setiap orang Islam harus berusaha untuk tidak menceritakan kejelakan orang lain atau lebih baik diam. Apabila mendengar seseorang yang melakukan gibah atau membicarakan hal-hal kotor lainnya tentang seseorang, hendaklah menghindar dari orang tersebut agar tidak terlibat dalam perbuatan tercela tersebut. Dan kalau mampu, tegurlah agar ia tidak membicarakan kejelekan orang lain. Allah SWT. Berfirman:
#sŒÎ)ur (#qãèÏJy uqøó¯=9$# (#qàÊtôãr& çm÷Ztã (#qä9$s%ur !$uZs9 $oYè=»uHùår& öNä3s9ur ö/ä3è=»uHùår& íN»n=y öNä3øn=tæ Ÿw ÓÈötFö;tR tûüÎ=Îg»pgø:$# ÇÎÎÈ
Artinya:
“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat mereka berpaling darinya dan mereka berkata ‘bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (Q.S. Al-Qashshash: 55)
Dan firman-Nya lagi:
tûïÏ%©!$#ur öNèd Ç`tã Èqøó¯=9$# šcqàÊ̍÷èãB ÇÌÈ
 Artinya:
“Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna.” (Q.S. Al-Mu’minun: 3)
Sebenarnya, tidak semua gibah itu dilarang. Ada beberapa gibah yang diperbolehkan karena yang bertujuan untuk kemaslahatan atau Karena terpaksa mengutarakannya, antara lain sebagai berikut:
a.       Mengadukan orang yang menganiaya kepada wali hakim;
b.      Meminta orang yang dianggap sanggup menasehatinya supaya menasehati orang yang berbuat mungkar;
c.       Menasehati agar orang lalin jangan tertipu oleh orang yang jahat itu;
d.      Terhadap orangyang terang-terangan melakukan kejahatan, yang demikian ini tidaklah lagi berlaku gibah karena ia sendiri telah terang-terangan melakukan kejahatan;
e.       Mengenal orang yang terkenal dengan suatu gelar, seperti menyatakan al-A’msyi,Al-A’ma, Al-Ashom, Al-Ahwal, semua itu merupakangelar bagi orang-orang ahli hadits.
Adapun cara tobat bagi orang yang melakukan buhta, yakni berkata bohong atau memfitnah seseorang adalah sebagaiberikut:
a.       Menarik kembali kabar bohong yang dia sampaikan dahulu;
b.      Meminta maaf atau meminta untuk dihalalkan kepada yang difitnah;
c.       Meminta ampun kepada Allah atas perbuatannya (melakukan buhtan). Hal itu antara lain, karena buhtan termasuk dosa besar yang sejajar dengan menyembah berhala, sebagaimana firman Allah SWT:

y7Ï9ºsŒ `tBur öNÏjàyèムÏM»tBããm «!$# uqßgsù ׎öyz ¼ã&©! yYÏã ¾ÏmÎn/u 3 ôM¯=Ïmé&ur ãNà6s9 ãN»yè÷RF{$# žwÎ) $tB 4n=÷FムöNà6øn=tæ ( (#qç6Ï^tFô_$$sù š[ô_Íh9$# z`ÏB Ç`»rO÷rF{$# (#qç6Ï^tFô_$#ur š^öqs% Ír9$# ÇÌÉÈ
 Artinya:
“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu, dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” (Q.S. Al-Hajj: 30)

1.      Fiqh Hadits
Gibah adalah menceritaan sesama muslim dengan apa-apa yang ia tidak suka untuk diceritakan kepada orang. Kalau yang diceritakan itu kejadian yang bukan sebenarnya berarti orang yang menceritakan tersebut telah menuduh sesamanya dengan kebohongan. Gibah dan kebohongan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam, dan pelakunya akan di azab oleh Allah. Selain itu gibah akan memicu permusuhan dan pertengkaran di antara sesama muslim.
4). Larangan menyelidiki dan memata-matai orang lain
Larangan memata-matai di sini adalah menyelidiki atau memata-matai kekurangan dan aib orang lain, baik melalui pendengarannya maupun sengaja menyelidikinya, terutama hal-hal tersembunyi yang tidak pantas untuk diketahuinya, selain orang itu sendiri dan Allah SWT. Cukuplah mengetahui  orang lain dari hal-hal yang zahir saja sedangkan untuk urusan batin yang tidak tampak, biarlah Allah saja dan orang bersangkutan yang mengetahui. Allah SWT berfirman:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qç7Ï^tGô_$# #ZŽÏWx. z`ÏiB Çd`©à9$# žcÎ) uÙ÷èt/ Çd`©à9$# ÒOøOÎ) ( Ÿwur (#qÝ¡¡¡pgrB Ÿwur =tGøótƒ Nä3àÒ÷è­/ $³Ò÷èt/ 4 =Ïtär& óOà2ßtnr& br& Ÿ@à2ù'tƒ zNóss9 ÏmŠÅzr& ÇÊËÈ$\GøŠtB çnqßJçF÷d̍s3sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# Ò>#§qs? ×LìÏm§
 Artinya:
 “…. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menerima tobat.” (Q.S. Al-Hujurat: 12)
Namun demikian, dibolehkan menyelidiki orang lain demi kemaslahatan masyarakat. Misalnya, menyelidiki dan memata-matai orang yang akan mencuri atau membunuh orang lain. Perbuatan seperti itu diperbolehkan dan hukumnya tidak haram. Bahkan, menyelidiki orang yang jelas-jelas akan berbuat jahat berarti telah membantu menyelamatkan orang lain dari bahaya yang akan menimpanya.

4.       Larangan Menawar Untuk Menjerumuskan Orang Lain
Maksudnya adalah menawar untuk membeli suatu barang, tetapi bukan untuk membelinya, melainkan agar orang lain yang melihatnya bersedia membeli barang tersebut. Biasanya antara penjual dan oeang yang menawar telah ada perjanjian sebelumnya atau penawar tersebut adalah sahabatnya. Tawaran yang tidak diberikan kepada pennjual biasanya cukup tinggi, padahal kualitas barangnya jelek. Akan tetapi, dengan tibu dayanya, orang lain merasa tertarik sehingga mau membeli barang tersebut. Akubatnya orang yang membeli barang tersebut akan merugi karena telah tertipu memmbeli barang jelek dengan harga yang mahal.     
“Diterima dari Abu Hurairah r.a juga bahwa rasulullah swa bersabda, “Jauhkan dirimu dari perbuatan hasud , sebab perbuatan hasud akan memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar “ Atau beliau berkata “ memakan rumput” (H.R. Abu Dawud dan Baihaqi )         
 Salah satu cara agar sifat hasud dapat hilang dari hati seorang mukmin adalah dengan banyak bersyukur kepada Allah atas karunia yang diberikan kepadanya, serta jangan sering melihat kepada orang-orang yang berada di atas dirinya dalam hal kekayaan atau kedudukan, tetapi lihatlah ke bawah kepada orang-orang yang lebih rendah derajatnya. Dengan demikian, ia akan menjadi orang yang kaya hatinya. Sikap itulah sebenarnya yang dimaksud orang yang paling kaya dalam Islam. Al-Faqih Abu Laits Samarqandhi, mengutip pendapat seorang ahli hikmah, bahwa ada lima perkara yang merupakan cirri seseorang yang hasud atau dengki, yakni:
a.       Ia membenci nikmat Allah yang diberikan pada orang lain;
b.      Ia tidak rela ketentuan Allah dalam hal pembagian rezeki kepadanya, hati kecilnya berbicara: kenapa demikian cara pembagian rezeki dan lain-lain.
c.       Ia kikir terhadap karunia Allah.
d.      Ia menghina kekasih Allah karena harapannya melenyapkan nikmat Allah yang diberikan kepada orang tersebut;
e.       Ia adalah pasukan (bala tentara), yang selalu siap membantu iblis.
Sanksi (akibat) bagi orang yang berlaku hsud menurut Al-Faqih adalah sebagai berikut:
a.       Ia selalu rendah dan terhina di tengah-tengah pergaulan masyarakatnya;
b.      Ia dibenci dan dikutuk oleh para malaikat;
c.       Pikirannya selalu kacau dan duka terutama di tempat sunyi (sendirian);
d.      Terasa berat dan sulit ketika menghadapi naza’ (sakaratul maut) dibayangi rasa takut;
e.       Menanggung malu dan siksa di hari kiamat; dan
f.       Tempatnya di neraka yang membakar dirinya.
Hasud dapat disembuhkan dengan cara merelakan segala ketentuan Allah dan menyesali diri hingga dapat menyenangi hingga dapat menyenangi kebaikan orang lain sebagaimana diri sendiri. Merasa  takut pada pertemuan dengan Allah dan pertanyaan –pertanyaan Allah kepadanya. Memiliki keinginan besar untuk menyelamatkan jiwa dari siksaan Allah, senantiasa zikir kepada Allah, merendahkan kepada Allah dengan ikhlas dan benar, sehingga hatinya penuh dengan nur ilahi, dan dadanya lega menerima kebaikan setiap hamba Allah. Jika tidak mampu hijrahlah dari penh perbuatan jelek dan dari sehabat yang membangkitkan sebab-sebab munculnya penyakit itu dalam jiwa nya Allah yang mengurus hidayah dan taufik.  
3)      Larangan benci-membenci
Maksudnya adalah menjauhi orang lain disebabkan kebencian. Perbuatan seperti itu tidaklah dibenarkan dalam Islam karena manusia tidak dapat hidup sendirian, tetapi membutuhkan orang lain. Kebencian kepada orang lain hanya akan mempersempit kehidupannya di dunia,serta semakin memperbanyak dosa. Akan tetapi, dibolehkan membenci akalu didasari karena Allah, misalnya membenci seseorang karena perbuatannya yang jelek. Jadi, yang dibenci sebenarnya bukanlah orangnya, tetapi kelakuannya. Namun, lebih baik kalau berusaha untuk mendekati dan menasehati yang dibencinya itu sehingga ia mau berubah.

4)      Larangan belakang-membelakangi
Memutuskan tali persudaraan dan menghindari dari orang lain bukanlah perbuatan terpuji, dan tidak dibenarkan dalam ajaran Islam apalagi kalau  melebiihi tiga hari. Saling membelakangi dan menghindar karena sesuatu yang sepele dank arena ego dan gengsi masing-masing tidak ada yang bersedia memulai untuk berbaikan kembali adalah perbuatan yang berasal dari setan. Ini sama sekali tidaklah betul. Seorang musuh walaupun hanya seorang, dalam ajaran Islam dipandang terlalu banyak karena bagaimanapun akan mengganggu pikiran dan aktivitas, di samping lebih memperbanyak dosa karena selalu ingin berbuat jahat kepadanya. Alangkah baiknya kalau masing-0masing mengalah dan berbaikan kembali karena hal itu akan lebih bermanfaat.
5)      Perintah merekatkan persaudaraan
Dalam hadits di atas, Rasulullah SAW. memerintahkan saling mempererat tali persaudaraan antarsesama muslim, sebagaimana kuatnya persaudaraan dengan saudara sedarah. Hal sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran:
$yJ¯RÎ) tbqãZÏB÷sßJø9$# ×ouq÷zÎ) (#qßsÎ=ô¹r'sù tû÷üt/ ö/ä3÷ƒuqyzr& 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ÷/ä3ª=yès9 tbqçHxqöè? ÇÊÉÈ .
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah saudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaranya dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (Q.S. Al-Hujurat: 10)
Di antara sesama manusia harus betul-betul ditanamkan rasa saling memilikui dan berusaha untuk saling menjaga dan menasehati. Karena hubungan iman sebenarnya harus lebih kuat dari hubungan nasab, maka masing-masing berusaha untuk memberikan kemaslahatan bagi yang lainnya asalkan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT. Persaudaraan sangat dibutuhkan dan dianjurkanoleh Islam. Oleh karena itu, jauhilah perbuatan-perbuatan yang akan mengakibatkan perpecahan,seperti saling menghina atau menganiaya satu sama lain. Semua itu tidak akan mendatangkan manfaat, sebaliknya hanya memperlemah eksistensi umat Islam itu sendiri.
Buruk sangka merupakan salah satu sifat yang dilarang dalam Islam sebab perbuatan ini termasuk sedusta-dustanya berita. Islam juga melarang untuk menyelidiki atau memata-matai rahasia dan kejelekan orang lain. Selain itu, dilarang pula menawar untuk menjerumuskan orang lain, hasud-menghasud, benci-membenci, dan belakang-membelakangi antara sesame muslim.
C.    Kesimpulan
Konflik diyakini merupakan suatu fakta utama dalam masyarakat. Sejumlah tradisi intelektual, menyediakan perangkat analisis interpretasi terhadap masalah tersebut. Konflik merupakan suatu fakta dalam masyarakat industry modern. Tetapi, secara empiris konflik, tidak diakui karena, orang lebih memilih stabilitas sebagai hakikat masyarakat. Konflik merupakan realitas yang harus dihadapi oleh para ahli teori  sosial dalam membentuk model-model umum perilaku sosial.
Konflik mempunyai fungsi-fungsi positif. Salah satunya adalah mengurangi ketegangan dalam masyarakat, juga mencegah agar ketegangan tersebut tidak terus bertambah dan menimbulkan kekerasan yang memungkin terjadinya perubahan-perubahan. Dari sudut pandang ini, konflik sosial mempunyai fungsi katarsis. Karenanya konflik mempunyai dampak yang menyegarkan pada sistem sosial. Konflik memang tidak mengubah sistem sosial itu sendiri, namun konflik menciptakan perubahan-perubahan di dalam system, dan konsekuensinya system itu bisa lebuh efektif.
 Dalam prosesnya manusia menciptakan aturan hukum. Tujuan pokok seluruh aspek hukum adalah menjamin masyarakat untuk menentang ketidak adilan, dan mayoritas manusia menghadapi tindakan-tindakan yang sangat mengerikan dan membahayakan, maka muncul rasa takut akan hukuman-hukuman tersebut. Namun Karena rasa takut akan siksaan membuat manusia semakin baik. Rasa takut akan sikasaan membuat manusia semakin sadar. Di dunia ni manusia harus bertindak sesuai dengan hakikat kemanusiaan. Penerapan logika hukum seperti penghargaan dan hukuman (reward and punishment) tidak didasarkan atas kesukaan dan ketidaksukaan kehendak.


[1] Nurseno.2006. Sosiologi 2. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. Solo Hlm.  57
[2] Hasan Ayyub. 1994. As Sulukul Ijtima”i Fil Islam. Etika Islam menuju kehidupan yang Hakiki. Trigenda karya. Bandung. Hlm 14
[3] Ibid. Hlm. 14

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RITUAL TRADISI NGIKIS

HADITS TENTANG INTERAKSI SOSIAL Oleh: EROS ROSNIDA

PROSES DAN TAHAPAN PERUBAHAN SOSIAL